Muara Tebo - Pedoman Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2017 pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo (Dinas TPHKP), kegiatan ini dihadiri oleh Tim Verifikasi dari Dinas Tanaman Pangan
Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.
Pertemuan langsung dilaksanakan di Aula Dinas TPHKP Tebo yang dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas TPHKP M. Ziadi, SP, M.Si dan di dampingi langsung oleh Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, juga dihadiri oleh distributor Pupuk bersubsidi dan Kepala BPP masing - masing Kecamatan.
Dalam sambutannya Sekdin TPHKP menyampaika;
"Agar dalam penyaluran pupuk bersubsidi berlu berhati - hati, karena ini sangat riskan dengan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, bahkan dimanfaatkan oleh oknum - oknum tertentu yang terkadang mengatasnamakan pengecer bersubsidi dan kelompok tani" tegas M. Ziadi, SP, M.Si pada pembukaan pertemuan tersebut.(16/3)
Tim Veifikasi pupuk bersubsidi Ir. Nuril Hastuti mengatakan;
"Masih ditemukannya penyusunan RDKK yang tidak sesuan dengan Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pegawasan jountco peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/ PMK/ 02/ 2016 tentang pembayaran pupuk subsidi pada PT. Pupuk Indonesia (Persero) serta Permentan Nomor 69/ Permentan/ SR.310/ 12/ 2016 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2017"tegas belia dalam paparannya.
Ditambahkan lagi oleh Nuril bahwasanya Alokasii Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Tebo Tahun 2017 pada sektor pertanian adalah, untuk pupuk Urea 2,233.12 Ton, SP-36 2,084.48 Ton, ZA 788.90 Ton, NPK 4,006.90 Ton dan organik 525 Ton.
Semoga saja tahun ini penyaluran pupuk bersubsidi tetap terkendali dan aman sampai ditangan kelompok tani.