Muara Tebo - Kerjasama Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tebo bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan (TPHKP
) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo yang dihadiri langsung oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nur Slamet,
SH, MH dan Kadis TPHKP Ir. Sarjono serta Kabid yang ada pada jajarannya, dalam
sambutannya Nur Slamet, SH, MH menyampaikan.
“Dengan adanya kerjasama ini semoga bisa membatu pihak Dinas TPHKP agar berhati –
hati didalam menjalankan kegiatan, terutama proyek – proyek yang ada pada Dinas
TPHKP, salah satunya misalkan jika rekanan sudah menerima 100 persen dana
kegiatan proyek namun secar fisik tidak sesuai spek, degan adanya MoU ini pihak
Pihak Kejaksaan bisa langsung menangani masalah ini, jika tetap mangkir bisa
saja ancamannya kurungan penjara apabila kondisi fisik proyek yang tidak sesuai
spekyang sudah ditentukan” Tegas Nur Slamet, SH, MH Selaku Kepala Kejaksaan Negeri
Tebo dalam sambutnnya.(01/03)
Merujuk apa yang disampaikan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, ini merupakan peringaatan keras kepada
rekanan – rekanan dan instansi manapun juga dalam melaksanakan poyek – proyek,
hal ini dikarenakan jika suatu saat proyek yang dikerjakan bermasalah pasti
akan diproses, namun apabila oknum yang bersangkutan sudah meninggal dunia,
kasus tetap diteruskan kepada ahli waris.
"Dengan adanya kerjasama antara Kejaksaan Negeri Tebo dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan ini, bisa dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan proyek - proyek yang ada, kita siap menjadi rekan kerja, dan dalam kerjasama ini jika nantinya aggota saya ada yang menyeleweng laporkan kepada saya, sehingga nantinya pelaksanaan ini bisa mengurangi kerugian negara dari rekanan - rekanan yang nakal, dan terlaksana dengan baik tanpa masalah" ungkap Slamet akhiri sambutannya.
Banyak sekali masyarakat tidak
mengetahui hal tersebut, semoga dengan adanya pemberitaan ini yang tidak
mengehatuinya menjadi tau bahkan yang
sudah mengetahui agar lebih teliti dan
berhati hati lagi.