Muara Tebo - Terkait MoU yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan (Dinas TPHKP) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo disambut gembira, pasalnya didalam MoU Dinas TPHKP bisa mebuat surat permohonan periksa dan pantau proyek rekanan yang memang melakukan penyelewengan, hal ini merupakan salah satu dari bebepara point yang bisa dilakukan dalam MoU tersebut.
"Kita ucapkan terima kasih kepada Pihak Kejaksaan Negeri Tebo, karena selama ini kita tidak tau tentang program kerja seperti ini, dengan adanya pertemuan ini kita sangat senang dan sangat terbantu sekali, dan menjauhkan kita dari jerat hukum, dengan program tersebut juga kegiatan - kegiatan fisik rekanan yang ditujukan kepada petani bisa terwujud dengan riil dan manfaatnya memang benar - benar dirasakan sama petanik kita demi kedaulatan pangan" ungkap Ir. Sarjono saat pertemuan.(01/03)
Memang benar, jika anak kecil yang diasuh dengan kakak yang baik, maka sikecil akan menjadi orang baik, begitu pula dengan MoU ini dimana Pihak Kejaksaan merupakan penegak hukum, maka instansi yang mereka ayomi tentunya jauh dari urusan hukum.