Malako Intan - Sistem pertanian organik sudah di gagas oleh pemerintahan pusat pada tahun 2015, namun saat ini di Kabupaten tebo akan mencoba mensosialisasi dan menerapkannya dilapangan.
Kasi Produksi TPH Abdul Kata, SP yang akrab disapa dengan panggilan Abe dalam sosialisasinya mengenai tanaman organik "Kabupaten Tebo untuk pertama kalinya melalukan sosialisasi dalam upaya penerapan penanaman padi organik, ketika penanaman padi organik ini sukses dalam produksinya, kita akan berikan sertifikat, dalam hal legalitas dan ke aslian bibit yang digunakan, ada 6 lingkup akan kita lakukan dalam sistem organik, 1. Budidaya pertanian organik, 2. Sarana produksi dan Pengolahan, 3. Sertifikasi, 4. Pelabelan, 5. Pembinaan dan Pengawasan dan 6. Sanksi" imbuh Abe dalam pemaparannya.
Tertuang dalam UUD No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Peraturan PemerintH No 28 tahun 2014 tentang keamanan pangan mutu dan gizi, atas dasar tersebutlah sosialisasi pangan organik mulai dilalukan pemerintah.